Hallo, Selamat datang di blog saya ini, semoga artikel yang saya buat bermanfaat bagi kawan-kawan sekalian .. so enjoyy! :) expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

LINK GUNADARMA

Saturday, December 21, 2013

Kisi - Kisi UTS PKN 1KB05

1.       Perbedaan Bangsa dan Negara ?
-          Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik.
-          bangsa dalam arti sosiologis antropologis adalah persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan tiap-tiap anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh satu kesatuan ras, ba-hasa, agama, dan adat istiadat.

2.       Unsur – Unsur Wawasan Nusantara ?
-          Wadah (Contour) Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya
-          Isi (Content) Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
-          Tata laku (Conduct) Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari : -Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. -Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia

3.       Arah Pandangan Wawasan Nusantara ?
-          Arah Pandangan Kedalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan
segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial.
-          Arah Padanagan Keluar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam
duna serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati.

4.       Konsep Kekuasaan Menurut John Locke dan Montesque ?
-          John Locke : Eksekutif, Legislatif, federatif
-          Montesque: Eksekutif, Legilatif, Yudikatif

5.       Untuk Soal Perthanan nasional Gue Lupa , Plajari aja dari modul yang dari bu olly tentang “Pertahanan Nasional”.


© LIBERTY KEMAS BINSAR

Thursday, November 14, 2013

Kasus Pemuda Dan Sosialisasi




STUDI KASUS
MASALAH SOSIAL DI KALANGAN REMAJA
Peranan orang tua sangat diperlukan untuk mencegah para remaja melakukan hubungan seks pra nikah (di luar nikah). “Peran orang tua itu sangat penting untuk membina dan mengawasi anak-anak mereka yang masih berusia remaja,” kata Sosiolog Prof. Dr. Badarudin, MA di Medan, Minggu (24/05). Sebanyak 52% remaja di Kota Medan mengaku pernah berhubungan seks di luar nikah. Data tersebut berdasarkan hasil penelitian survei DKT Indonesia, PKBI Rakyat Merdeka, Komnas PA dan analisa SKRRI 2002. Selain itu, menurut dia, sebanyak 51% terdapat di Jabotabek, 54% di Surabaya dan juga 47% terdapat di Bandung yang remajanya pernah melakukan hubungan seks pra nikah. Rata-rata usia remaja yang pernah melakukan hubungan seks di luar nikah itu antara 13 sampai 18 tahun. Dengan pengawasan orang tua yang ekstra ketat terhadap anak-anak mereka itu, diharapkan tidak ada lagi ditemukan remaja yang berhubungan seks di luar nikah. Perbuatan anak-anak remaja seperti ini, harus secepatnya dihentikan dan jangan terus dibiarkan meluas di tengah-tengah masyarakat. “Tindakan yang salah dan melanggar hukum itu, agar secepatnya dicegah, karena ini jelas menyangkut moral generasi muda harapan bangsa. Ini jelas sangat memalukan dan dianggap tidak bermoral. Perilaku jelek yang tidak mencerminkan budaya ketimuran itu harus dapat dihilangkan jauh-jauh. Selain pengawasan orang tua agar para remaja tidak terjerumus berhubungan seks di luar nikah, menonton film porno dan kegiatan yang merugikan lainnya. Bahkan, pendidikan agama dan keimanan yang cukup kuat juga dapat mencegah atau “membentengi” para remaja agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan tidak terpuji atau dapat menyesatkan. Pengawasan orangtua dan pendidikan keimanan dapat menyelamatkan masa depan generasi muda agar tidak berperilaku amoral. Ditemukan bahwa 52% remaja pernah melakukan hubungan seks pra nikah. Data tersebut berdasarkan hasil penelitian survei DKT Indonesia, PKBI Rakyat Merdeka, Komnas PA dan analisa SKRRI 2002.


Argument:

Keluarga adalah salah satu faktor penting bagi anak, apalagi dalam membentuk kepribadian anak tertuma ahklak. Keluarga sangat penting bagi anak agar terhindar dari "seks bebas". Kita sebagai mahasiswa turut prihatin terhadap masalah - masalah yang berughubungan dengan "seks diluar nikah" karena hal tersebut terjadi karena kurangnya pengawasan dari orang tua/ keluarga. 


Sekiannn Argumen dari saya " Trust Me It's Work"

Tugas ISD Bulan ke-2



Tugas Ke-1, tema:
Pemuda dan Sosialisasi

Masa Remaja adalah masa transisi dan secara psikologi sangat problematis,dalam keadaan demikian dapat memunculkan perilaku yang menyimpang.

Orientasi Mendua
Menurut Dr.Male adalah orientasi yg bertumpu pada harapan orang tua,masyarakat dan bangsa yg sering bertentagan dgn keterikatan serta loyalitas terhadap teman sebaya.

Keadaan bimbang akibat orientasi mendua,menurut Dr.Malo keadaan seperti ini  menyebabkan remaja nekad melakukan tindak bunuh diri. Untuk mengatasi hal ini Dr.Malo mengemukakan beberapa alternatif. Jalan ke luar yg diambil harus memperhitungkan peranan peer group,penggunaan waktu luang juga harus diperhatikan,untuk menanggulangi masalah tersebut.
            Enoch Markum menawarkan dua alternatif pemecahan masalah. Pertama mengaktifkan kembali fungsi keluarga, dan kembali pada pendidikan agama karena hanya agama yg bisa memberikan pegangan yang mantap. Kedua menegakkan hukum akan berpengaruh besar bagi remaja dalam proses pengukuhan identitas dirinya.

Peran Media Masa
Ciri-ciri menyebabkan kecendrungan remaja melahap begitu saja arus informasi yang serasi dengan selera dan keinginan sebagai penapis informasi atau pemberi rekomendasi terhadap pesan-pesan yang di terima kini tidak berfungsi sebagai sediakala.


Perlu Dikembangkan:
masalah kepemudaan dapat di tinjau dari asumsi sebagai berikut:
1.      Penghayatan mengenai proses perkembangan bukan sebagai suatu kontinum yang sambung tetapi fragmentaris , terpecah-pecah , dan setiap fargmen mempunyai artinya sendiri-sendiri.
2.      Posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri .tafsiran-tafsiarn klasik didasarkan pada anggapan bahwa kehidupan mempunyai pola yang banyak sedikitnya.


Pemuda dan Identitas
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan , terutama dari generasi lainya.hal ini dapt dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus , generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus.

Potensi Potensi Pemuda
a.       Idealis dan Daya Kritis : Secara Sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada , maka ia dapat melihat kekurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru.
b.       Dinamika dan Kreatifitas: dengan adanya hal ini generasi muda memiliki potensi skill yang dapat memberikan perubahan dan pembaharuan terhadap kekurangan yang ada.
c.        Keberanian mengambil resiko: Perubahan dan Pembaharuan pembangunan mengandung resiko dapat meleset,terhambat,atau gagal, tetapi jika menginginkan adanya kemajuan,maka resikopun harus diambil.
d.       Optimis dan Kegairahan Semangat : Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat,sikap optimis dan penuh semangat mampu mendorong generasi muda untuk bisa lebih maju.
e.        Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni: Generasi Muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap serta tindakan, dengan disiplin murni maka lengkaplah,karena mereka akan menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.
f.        Terdidik : Faktor putus sekolah,secara menyeluruh baik dalam arti kuantitatif maupun dalam arti kualitatif generasi muda lebih terpelajar karena lebih terbukanya kesempatan belajar dari generasi pendahulunya.
g.       Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan: Keanekaragaman merupakan potensi dinamis dan kreatif jika keanekaragaman itu ditempatkan dalam rangka integrasi nasional yang didasarkan atas semangat dan jiwa Sumpah Pemuda.
h.       Patriotisme dan Nasionalisme : Rasa kebanggaan, kecintaan dan ikut serta memiliki bangsa dan negara di generasi muda perlu digalakkan, untuk mempertebal semangat pengabdian dan kesiapanya untuk membela dan memeprtahankan bangsa dan negara dari segala bentuk ancaman.
i.         Sikap Kesatria : Rasa tanggung jawab,idelis,berani sosial yang tinggi adalah unsur yang perlu dipupuk dan dikembangkan agar berjiwa kesatria.
j.         Kemampuan Kekuasaan Ilmu dan Teknologi : Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila fungsional bisa dikembangkan terhadap lingkungannnya yg lebih tebelakang dalam pendidikan dan penerapan teknologi.


Permasalahan Generasi Muda.
Berbagai permasalahan generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain :
a.       Dirasa menurunya jiwa idealisme, patriotisme , dan nasionalisme di kalangan masyarakat,termasuk generasi muda.
b.      Kebimbangan generasi muda terhadap masa depannya.
c.       Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia,baik yang formal maupun nonformal. Tingginya jumlah putus sekolah yang diakibatkan oleh penyebab yang bukan hanya merugikan generasi muda,tetapi juga seluruh bangsa.
d.      Kurangnya lapangan kerja, lapangan pekerjaan sedikit sangat tidak sesuai dengan jumlah pelamar yang sangat banyak,sehingga menyebabkan pengangguran dikalangan generasi muda.
e.       Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan dikalangan generasi muda,akibat kurangnya daya beli untuk memenuhi gizi makanan seimbang di kalangan masyarakat.
f.       Masih banyak perkawinan dibawah umur, terutama dikalangan daerah pedesaan.
g.      Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi kehidupan keluarga.
h.      Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika.
i.        Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda.
Untuk pemecahan masalah diatas diperlukan usaha terpadu, terarah, dan terencana dari seluruh potensi nasional,seperti Organisasi pemuda yang telah berjalan baik.
Pengertian sosialisasi
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses yang membantu individu belajar dan penyesuaian diri,bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi,baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
 Berikut tempat terjadinya sosialisasi menurut para ahli
a. Keluarga
Pertama-tama yang dikenal oleh anak-anak adalah ibunya, bapaknya dan saudara-saudaranya.
b. Sekolah
    Pendidikan di sekolah merupakan wahana sosialisasi sekunder dan merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi secara formal.
c. Teman bermain (kelompok bermain)
    Kelompok bermain mempunyai pengaruh besar dan berperan kuat dalam pembentukan kepribadian anak. Dalam kelompok bermain anak akan belajar bersosialisasi dengan teman sebayanya.
d. Media Massa
    Media massa seperti media cetak, (surat kabar, majalah, tabloid) maupun media elektronik (televisi, radio, film dan video). Besarnya pengaruh media massa sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.
e. Lingkungan kerja
    Lingkungan kerja merupakan media sosialisasi yang terakhir cukup kuat, dan efektif mempengaruhi pembentukan kepribadian seseorang.

Tujuan Pokok Sosialisasi adalah :
1.      Individu harus diberi ilmu pengetahuan yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
2.      Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
3.      Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
4.      Bertingkah laku selaras dengan norma dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Faktor Lingkungan bagi pemuda dalam bersosialisasi memegang peranan penting, karena dalam proses sosialiasi pemuda terus berlanjut dengan segala daya imitasi dan identitasnya. Pengalaman demi pengalaman akan diperoleh pemuda dari lingkungan sekelilingnya. Lebih lagi pada masa peralihan dari pemuda menuju dewasa dimana sering terjadi konflik nilai, wadah pembinaan harus bersifat fleksibel dan mampu mengerti dalam membina pemuda.

Mengembangkan Potensi Generasi Muda
              Dinegara maju seperti USA, pada umumnya generasi muda mendapat kesempatan luas dalam pengembangan kemampuan dan potensi idenya. Mahasiswa sebagai bagian dari generasi muda,didorong dengan berbagai motivasi dan dipacu untuk maju dalam berlomba menciptakan gagasan yang hatus diwujudkan dalam suatu bentuk barang,dengan berorientasi pada teknologi mereka sendiri.Untuk mengembangkan gagasan itu MIT dan CMU pada tahun’73 telah membuat proyek bersama dengan melibatkan 600 mahasiswa dan 55 anggota fakultas dalam pemrograman belajar dan membaharu dalam wadah Nasional Science foundation, Hasil yang dicapai ialah : lebih dari selusin produk,proses atau pelayanan baru telah dipasarkan dan menciptakan hampir 800 pekerjaan baru, dan memperoleh hasil penjualan sebesar $46,5juta.

               Sebagaimana upaya bangsa Indonesia untuk mengembangkan potensi tenaga generasi muda agar menjadi inovator-inovator yang memiliki keterampilan dan skill berkualitas tinggi. Pembinaan sedini mungkin pada angkatan pemuda pada tingkat SMA dengan cara menyelenggarakan lomba karya ilmiah remaja. Pembinan dan pengembangan potensi muda pada tingkat perguruan tinggi,lebih banyak diarahkan dalam program studi dalam berbagai ragam pendidikan formal. Kaum muda memang merupakan suatu sumber bagi pengembangan masyarakat dan bangsa, oleh karena itu pembinaan dan perhatian khusus harus diberikan bagi kebutuhan dan pengembangan potensi mereka.


 Tugas Ke-2,tema :



Warga Negara dan Negara
Hukum
Hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat untuk mengatur segala sikap maupun tindakan seseorang atau kelompok,sehingga membatasi beberapa hal, tujuannya yaitu agar proses kehidupan berjalan secara lancar dan baik.

Ciri dan Sifat Hukum
-Adanya perintah atau larangan
-Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik,perlu adanya peraturan yang mengatur agar tata tertib itu harus dipatuhi,apabila ada yang melanggar aturan ini akan dikenakan hukuman atau sangsi yang tegas dan nyata.

Sumber Hukum
Merupakan segala sesuatu yg menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yg memaksa, sumber hukum formal antara lain :
1.      Undang undang
2.      Kebiasaan
3.      Keputusan Hakim
4.      Traktat atau Perjanjian
5.      Pendapat Sarjana hukum

Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama.
Negara mempunyai 2 tugas pokok,yaitu :
1.      Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan sosial, agar tidak terjadi pertentangan didalam mengatur kekuasaan.
2.      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Sifat dan Peraturan hukum tersebut adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam,pengertian memaksa bukanlah senantiasa dipaksakan apabila tindakan sewenang-wenang. Sistem Nilai di masyarakat juga perlu memerhatikan 3 hal berikut :
a.       Sistem norma
b.      Sistem Kontrol
c.       Sistem Engineering
Sehingga hukum diartikan sebagai serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan sebagai serumpunan peraturan yang bersifat memaksa, demi terwujudnya perlindungan kepentingan orang di dalam masyarakat.

Sifat Negara
Sebagai organisasi dengan kedudukan tertinggi, negara memiliki sifat khusus,yaitu :
1.      Sifat memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapainya ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya sifat anarkis.
2.      Sifat Monopoli, artinya negara memiliki hak dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.      Sifat Menyeluruh,artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Bentuk Negara
1.      Negara Kesatuan : Menggunakan sistem pusat sehingga seluruh keputusan diambil dari pusat.
2.      Negara Serikat : Bentuk negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yg semula berdiri sendiri-sendiri,Sistem dibagi 2,pusat dan daerah.
Unsur Negara
1.      Rakyat
2.      Wilayah
3.      Pemerintah
4.      Tujuan
5.      Kedaulatan
Unsur terpenting negara adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut. Dalam hal ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tetentu.
Menurut Kansil orang di dalam wilayah dibedakan menjadi :
a.       Penduduk : ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yg ditetapkan oleh peraturan negara yg bersangkutan, penduduk dibedakan lagi menjadi 2,yaitu Warga negara dan bukan warga negara.
b.      Bukan Penduduk :ialah mereka yg mendiami suatu wilayah untuk sementara waktu dan bukan berasal dari wilayah negara tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Ada 2 kriteria,yaitu :
1.      Kriterium kelahiran (ius sanguinis) : kewarganegaraan seseorang diperoleh dari kewarganegaraan orang tuanya,dimanapun dilahirkan.
2.      Kriterium Kelahiran atas tempat kelahiran (ius soli): kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan.
Di Indonesia syarat-syarat menjadi warga negara ialah:
a.       Anak yg lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia.
b.      Orang yg pada waktu lahir memiliki ibu berkewarganegaraan RI
c.       Seseorang yg ditemukan di dalam wilayah RI
Selanjutnya UU No.62 tahun ’58 bahwa kewarganegaraan RI dapat diperoleh :
a.       Karena kelahiran
b.      Karena pengangkatan
c.       Karena dikabulkan permohonannya
d.      Karena pewarganegaraan
e.       Karena akibat dari perkawinan
f.       Karena turut ayah atau ibunya
g.      Karena pernyataan

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Menurut:
Pasal 27 (1) : segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan, segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 (2) : tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan.
Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.
Pasal 30 (1) : tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Pasal 31 (1) : tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

                Pembedaan penduduk suatu negara pada hakikatnya adalah hanya untuk membedakan hak dan kewajibanya saja, orang asing tidak memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Karena UUD’45 hanya mengatur hal-hal pokok, maka untuk pelaksanaan selanjtnya harus ada uu yg menentukan lebih jauh hak dan kwajiban tersebut, tanpa adanya uu semacam ini, maka ketentuan yg ada pada pembukaan, batang tubuh, maupun penjelasan uud’45 akan kehilangan artinya dan hanya tinggal merupakan rangkaian huruf mati saja.

                Meskipun ketentuan yg terdapat dalam uud’45 tidak terlalu banyak, tetapi karena hal tersebut meliputi pokok-pokok yg kemudian pelaksanaannya diatur oleh uu, maka pengaturan tersebut dapat dikatakan cukup memadai.





Tugas Ke-3, tema:


Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Menurut Pitirim A.Sorokin : “ Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat.

Pelapisan Sosial ciri tetap Kelompok Sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yg berhubungan dengan jenis kelamin terlihat menjadi dasar dari seluruh sistem sosial. Masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan,tetapi hal ini harus diingat karena ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan,semata-mata ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.

Terjadinya Pelapisan Sosial
-Terjadi dengan sendirinya : proses ini terjadi sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya,tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya.
Akibat tanpa disengaja maka bentuk lapisan dan dasar daripada pelapisan itu bervariasi menurut tempat,waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
-Terjadi dengan disengaja : Sistem pelapisan yg disusun dengan disengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem ini ditentukan wewenang dan kekuasaan ,maka didalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang dimana letak kekuasaan dan wewenang yg dimiliki. Dalam sistem organisasi ini ada 2 sistem :

1. Sistem fungsional: pembagian kerja kedudukan yg tingkatnya berdampingan dan harus bekerjasama.
2. Sistem skalar: pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas.

Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
1.      Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di sistem ini untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan yaitu dengan cara kelahiran, sistem ini dibedakan menurut kasta :
a.       Kasta Brahmana: golongan bangsawan pertama
b.      Kasta Ksatria: golongsawan bangsawan kedua
c.       Kasta Waisya : golongan bangsawan ketiga
d.      Kasta Sudra : golongan rakyat biasa
e.       Paria : golongan mereka yg tidak mempunyai kasta,seperti gelandangan,peminta,dsbg.

2.      Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk masuk kelapisan yg ada dibawahnya atau diatasnya. Status atau kedudukan yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut juga “ Achieve Status” , dalam pembangunan sistem ini sangat menguntungkan semua kalangan ,sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan yang sama untuk bersaing dengan ynag lain, dengan begini orang akan mengembangkan segala kecakapanya agar dapat meraih kedudukan yang dicita-citakan.

Terori Pelapisan Sosial
Ada yang membagi pelapisan masyarakat menjadi 3lapisan dgn 2-4 kelas:
1. Masyarakat kelas atas dan kelas bawah
2. Masyarakat kelas atas ,kelas menengah, dan kelas bawah
3. Masyarakat kelas atas,kelas menengah,kelas menengah kebawah,kelas bawah

-Menurut Aristoteles : negara terdapat tiga unsur,yaitu mereka yg kaya sekali,mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada ditengah-tengahnya.

-Menurut Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi :selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yg dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis di masyarakat.

-Gaotano Mosoa : di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yg sngt kurang berkembang, sampai kepada masyarakat paling maju dan penuh kekuasaan. Kelas yg maju dan berkuasa selalu berjumlah sedikit dibandingkan dengan yg berkembang.

-Karl Max : tiap kedudukan dibagi menjadi
a. Ukuran Kekayaan
b. Ukuran Kekuasaan
c. Ukuran Kehormatan
d. Ukuran Ilmu pengetahuan


Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat terwujud dalam jaminan hak yang akan diberikan dlam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.

Persamaan Hak, adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu lambat laun dirasakan sebagai suatu yang mengganggu,karena dimana kekuasaan negara itu berkembang,terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas hak-hak yang dimiliki individu itu.

Persamaan derajat di Indonesia, dalam UUD’45 mengenai hak dan kebebasan yg berkaitan dgn adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sbgmana kita tahu RI menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecuali memiliki kedudukan yg sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hukum dibuat untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbadaan. 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal UUD’45 adalah
1.      Tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan dimuka pemerintahan.
2.      Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yg layak.
3.      Kebebasan memeluk agama dan kepercayaan penduduk yg dijamin oleh negara.
4.      Tiap warga negara berhak atas pengajaran yg diatur dengan undang-undang.

Nama : Liberty Kemas Binsar
Kelas : 1KB05
NPM   : 24113975

Sumber: mrblueray.blogspot.com